AS Digerebek Polisi Saat Menginap di Hotel

AS Digerebek Polisi Saat Menginap di Hotel
Tersangka AS saat diamankan di Mapolres OKU, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Edo Purmana/23.

Dia menegaskan atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. (antara/jpnn)


Polisi menggerebek kamar hotel dan mengamankan AS. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News