Tinggal Berharap kepada Majelis Hakim, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati
Rabu, 18 Januari 2023 – 10:44 WIB
“Terkadang bisa melebihi jaksa karena perbuatan terdakwa dianggap sudah sangat kelewatan dalam melakukan pelanggaran hukum," ucap Martin.
Pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (17/1), JPU meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah membunuh Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu.
“….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan petitum tuntutan di persidangan.(cr3/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sehingga semestinya JPU mengajukan tuntutan dengan hukuman maksimal.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis