Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 16:18 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 miliar itu As’ad dituntut 6 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Negeri Sangeti, As'ad justru divonis bebas pada April 2008.
Baca Juga:
Atas putusan ini kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian mengabulkan permohonan jaksa dengan vonis 4 tahun penjara bagi anggota komisi delapan DPR RI.
Kejari Sangeti sempat berusaha menangkap As'ad awal April lalu. Namun usaha penagkapan itu gagal karena As'ad disebut melarikan diri. Inilah yang membuat Kejari Sangeti meningkatkan setatus As'ad sebagai buronan sejak 12 Juli 2009 dan meminta bantuan pada Kejagung.
As'ad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta.
JAKARTA- Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung