Asad Syam Dipulangkan ke Jambi

Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Asad Syam: Foto: Rakyat Merdeka/JPNN
Dalam putusan bernomor 1142K/PID-sus/2008 MA menyatakan As'ad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.(zul/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Lantik 2 Direktur Baru

JAKARTA- Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News