Guru Swasta tak Bisa Diangkat jadi PNS

Guru Swasta tak Bisa Diangkat jadi PNS
Guru Swasta tak Bisa Diangkat jadi PNS
JAKARTA- Sekretaris Kementrian PAN&RB,  Tasdik Kinanto menegaskan pemerintah tidak bisa mengakomodir keinginan guru swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa ribuan swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (5/8).

Tasdik Kinanto bahkan menyebut tuntutan yang disampaikan dalam aksu unjuk rasa itu sangat tidak beralasan serta ketidak-pahaman para guru dengan aturan undang-undang.

 

"Pemerintah kan sudah berulang kali menegaskan kalau guru swasta tidak bisa di-PNS-kan. Kalau tetap ngotot ya harus ubah undang-undang dulu dan itu kerjaannya DPR dong," kata Tasdik yang dihubungi JPNN, Kamis (5/8).

Dia mengakui, kalau dalam hasil keputusan DPR ada salah satu rekomendasi yang meminta agar guru swasta dijadikan PNS. Tapi pemerintah tidak bisa mengabulkanya. "Kalau mau dikabulkan nanti pegawai swasta juga ingin di-PNS-kan. Kalau sudah begitu kacau negara, karena aturan undang-undang dilanggar," ucapnya.

JAKARTA- Sekretaris Kementrian PAN&RB,  Tasdik Kinanto menegaskan pemerintah tidak bisa mengakomodir keinginan guru swasta untuk diangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News