Asal Bukan Penyidikan, Polri Bisa Libatkan KPK Usut Kasus Novel
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD tidak memersoalkan dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri, dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Namun, mantan anggota Komiisi III DPR ini menggarisbawahi jika keterlibatan KPK hanya dalam koteks penyelidikan bukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum pidananya.
Sedangkan proses penegakkan hukum kasus pidana penganiayaannya sepenuhnya harus ditangani oleh Polri.
Artinya, keterlibatan KPK hanya dalam tahap penyelidikan untuk membantu mencari fakta yang melatarbelakangi peristiwa itu.
"Kalau tim gabungan pencari fakta yang melatarbelakangi itu, bisa saja kerja sama. Penyelidikan ya, ini bukan penyidikan. Sehingga faktanya nanti diketahui seperti apa. Menurut saya tidak masalah," ujar Mahfud usai menghadiri acara di kawasan Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (1/8).
Jangankan KPK, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini memandang unsur masyarakat lainnya pun bisa dilibatkan dalam tim yang dibentuk untuk mencari tahu latar belakang kasus penyiraman terhadap Novel.
"Tim investigasi Polri dan KPK itu bisa. Bisa juga tim pencari fakta, yang penting ini bukan penyidikan," tandas dia.(fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD tidak memersoalkan dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri, dalam mengusut kasus
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02