Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi

Dikuasai Asing, KPK Desak Pemerintah Menertibkan

Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi
Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi

Karena itulah, KPK terus mendesak pemerintah untuk memperbaiki manajemen sektor migas, terutama soal kelengkapan pencatatan dan kebenaran aset serta penguasaan yang tidak sah oleh pihak lain. Sebenarnya, kata Haryono, KPK sudah memberikan rekam jejak tentang tercecernya aset migas kepada pemerintah pada 2008. Nah, kata dia, dulu KPK mencacat ada sekitar Rp 270 triliun aset yang tidak jelas kedudukannya.

Akhirnya, setelah KPK bekerja sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KKKS, Rp 148 triliun aset negara bisa diselamatkan. "Itu data sampai bulan lalu (Mei)," imbuhnya.

Menurut dia, aset ratusan triliun rupiah itu ditertibkan dari 39 KKKS. Nah, ke depan KPK dan pihak-pihak lain itu akan menertibkan 76 KKKS lain. "Penertiban aset ini merupakan salah satu upaya mencegah korupsi. Upaya penertiban aset seperti ini harus terus digulirkan dan pemerintah harus terlibat lebih aktif," tambah Haryono. (kuh/c2/agm)

JAKARTA - Upaya pemerintah mengamankan aset-aset negara di sektor minyak dan gas (migas) sangat buruk. Sebab, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News