Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG Mulai Disita Bareskrim

Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG Mulai Disita Bareskrim
Garasi milik Bayu Walker yang berada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru disegel Bareskrim Mabes Polri. ANTARA/HO-JP

Informasi dari sumber kepolisian, aset yang disita dari rumah Bayu Walker berupa mobil BMW merah nomor AG-88-CIM (Rosso Corsa) tipe Z4 SDRIVE30I AT. Aset yang disegel berupa garasi, rumah dan tanah kosong.

Penyegelan itu dengan memasang garis polisi dan banner bertuliskan "Badan Reserse Kriminal Polri".

Banner di garasi bertuliskan "Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Nomor 3061, Luas 206 M2 Sedang dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan: Izin Khusus Penyitaan dari PN Tulungagung Nomor: 98./PEN.PID/2023/PN TLG.

Menurut salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah Bayu berinisial N menjelaskan bahwa sejak pagi sudah ada polisi yang mondar-mandir di sekitar rumah Bayu.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menyita mobil BMW merah milik Bayu seharga Rp 1,4 miliar dan menyegel garasi berpintu cokelat tersebut.

Petugas juga menyegel rumah Bayu yang berada di belakang garasinya.

"Selain mobil ada juga barang lain yang dibawa berupa beberapa unit perangkat komputer," kata tetangga Bayu Walker yang tak mau disebut namanya. (antara/jpnn)


Bareskrim Polri mulai menyita aset para tersangka kasus robot trading ATG. Sejumlah aset yang berada di Tulungagung pun sudah disegel.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News