Aset yang Disita Bareskrim Lebih Banyak dari Kerugian Negara, Kok Bisa?

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo menyebut penyitaan ini sebagai upaya mereka untuk mengembalikan keuangan negara.
Menariknya, dalam penyitaan ini, Bareskrim menyita aset dengan nilai yang lebih banyak dari kerugian negara.
“Jadi, kalau melihat kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono dalam siaran persnya, Kamis (9/6).
Menurut dia, aset yang disita itu berasal dari tersangka mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan dalam kasus tersebut ada dugaan korupsi dilakukan secara sistem korporasi.
"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ujar Cahyono.
Cahyono mengatakan pihaknya tengah memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri.
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini