Aset yang Disita Bareskrim Lebih Banyak dari Kerugian Negara, Kok Bisa?
Kamis, 09 Juni 2022 – 11:19 WIB

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo. Foto: Dok Humas Polri
Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini