Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus

BAP Rampung, Minta Segera Dilimpahkan

Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjerat perkara gratifikasi itu tetap bersikukuh tidak menerima duit Rp 50 juta dari Gayus.

"BAP sudah selesai ditutup tadi malam (Sabtu malam 8/5, Red). Kami harap secepatnya Mabes Polri melimpahkannya ke Kejaksaan," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Asnun, saat dihubungi di Jakarta kemarin (9/5).

Alamsyah berharap dengan rampungnya BAP, berkas penyidikan Asnun bisa segera P-21 alias komplit. Itu agar kasus tersebut bisa langsung dibawa ke kejaksaan untuk segera dimejahijaukan. "Biar segera ada kepastian hukum," katanya.

Dalam pemeriksaan Sabtu (8/5) malam, Asnun mengaku bahwa dia meminta uang kepada Gayus. Awalnya, kata Alamsyah, Gayus mendengar informasi bahwa Asnun hendak umroh. PNS Ditjen Pajak golongan IIIA itu lantas mengirim SMS ke Asnun menawarkan uang saku umroh sebesar Rp 50 juta. Asnun, kata Alamsyah, meminta lebih, yakni Rp 100 juta. Gayus menyanggupi. "Tapi, sebelum uang itu diberikan, Pak Asnun sudah keburu berangkat umroh," ujarnya.

JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News