Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
BAP Rampung, Minta Segera Dilimpahkan
Senin, 10 Mei 2010 – 05:06 WIB
Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjerat perkara gratifikasi itu tetap bersikukuh tidak menerima duit Rp 50 juta dari Gayus. Dalam pemeriksaan Sabtu (8/5) malam, Asnun mengaku bahwa dia meminta uang kepada Gayus. Awalnya, kata Alamsyah, Gayus mendengar informasi bahwa Asnun hendak umroh. PNS Ditjen Pajak golongan IIIA itu lantas mengirim SMS ke Asnun menawarkan uang saku umroh sebesar Rp 50 juta. Asnun, kata Alamsyah, meminta lebih, yakni Rp 100 juta. Gayus menyanggupi. "Tapi, sebelum uang itu diberikan, Pak Asnun sudah keburu berangkat umroh," ujarnya.
"BAP sudah selesai ditutup tadi malam (Sabtu malam 8/5, Red). Kami harap secepatnya Mabes Polri melimpahkannya ke Kejaksaan," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Asnun, saat dihubungi di Jakarta kemarin (9/5).
Baca Juga:
Alamsyah berharap dengan rampungnya BAP, berkas penyidikan Asnun bisa segera P-21 alias komplit. Itu agar kasus tersebut bisa langsung dibawa ke kejaksaan untuk segera dimejahijaukan. "Biar segera ada kepastian hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan
BERITA TERKAIT
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga