Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
BAP Rampung, Minta Segera Dilimpahkan
Senin, 10 Mei 2010 – 05:06 WIB
JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjerat perkara gratifikasi itu tetap bersikukuh tidak menerima duit Rp 50 juta dari Gayus. Dalam pemeriksaan Sabtu (8/5) malam, Asnun mengaku bahwa dia meminta uang kepada Gayus. Awalnya, kata Alamsyah, Gayus mendengar informasi bahwa Asnun hendak umroh. PNS Ditjen Pajak golongan IIIA itu lantas mengirim SMS ke Asnun menawarkan uang saku umroh sebesar Rp 50 juta. Asnun, kata Alamsyah, meminta lebih, yakni Rp 100 juta. Gayus menyanggupi. "Tapi, sebelum uang itu diberikan, Pak Asnun sudah keburu berangkat umroh," ujarnya.
"BAP sudah selesai ditutup tadi malam (Sabtu malam 8/5, Red). Kami harap secepatnya Mabes Polri melimpahkannya ke Kejaksaan," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Asnun, saat dihubungi di Jakarta kemarin (9/5).
Baca Juga:
Alamsyah berharap dengan rampungnya BAP, berkas penyidikan Asnun bisa segera P-21 alias komplit. Itu agar kasus tersebut bisa langsung dibawa ke kejaksaan untuk segera dimejahijaukan. "Biar segera ada kepastian hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan