Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
BAP Rampung, Minta Segera Dilimpahkan
Senin, 10 Mei 2010 – 05:06 WIB
Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
Hakim non palu asal Tuban itu, kata Alamsyah, bersikukuh bahwa yang dia lakukan bukan tergolong gratifikasi. Dia berdalih bahwa uang itu tidak untuk memperkaya diri. Tapi untuk beribadah umroh. Selain itu, uang itu tidak diberikan dalam rangka penyalahgunaan wewenang.
Bagaimana dengan dugaan bahwa uang itu diberikan agar Asnun memvonis ringan Gayus? Alamsyah membantahnya. Vonis bebas itu, kata dia, diberikan karena jaksa menuntut Gayus dengan hukuman percobaan. "Hakim tidak bisa menghukum lebih dari tuntutan jaksa," katanya.
Kesalahan Asnun, kata Alamsyah, hanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tidak ada yang terkait pidana. "Dia hanya bersalah karena menemui Gayus. Sebagai hakim dia memang dilarang. Unsur pidananya tidak ada di situ. Karena hanya pernyataan mau menerima uang tapi transaksinya tidak pernah terjadi," katanya.(aga)
JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampung. Namun, mantan Ketua Pengadilan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI