Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras

Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras
Tangkapan layar saat petugas Reskrim Polsek Panakkukang menangkap pelaku pencurian ternak untuk hewan kurban di Jalan Daeng Sirua Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/7/2022) dini hari. ANTARA/Darwin Fatir.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari," ucap Bobi.

Saat penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian.

Rencananya, kambing yang dicuri pelaku akan disembelih pada Iduladha tahun ini sebagai hewan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kurban 4 Sapi Berukuran Besar, Lihat tuh

Atas perbuatan mereka, E dan A mendekam di sel Polsek Panakukang.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) k 1 Jo Pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi menangkap E dan A pelaku yang mencuri hewan kurban di Makassar, Sulsel. Setelah diselidiki polisi, mereka ternyata...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News