Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras
Dari penyelidikan, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.
"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari," ucap Bobi.
Saat penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian.
Rencananya, kambing yang dicuri pelaku akan disembelih pada Iduladha tahun ini sebagai hewan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kurban 4 Sapi Berukuran Besar, Lihat tuh
Atas perbuatan mereka, E dan A mendekam di sel Polsek Panakukang.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) k 1 Jo Pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap E dan A pelaku yang mencuri hewan kurban di Makassar, Sulsel. Setelah diselidiki polisi, mereka ternyata...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya