Asuransi Haji Merugi

Asuransi Haji Merugi
Asuransi Haji Merugi
Perusahaan asuransi selama beberapa tahun belakangan ini menjual premi sebesar Rp 100 ribu kepada pemerintah kemudian nilai premi reasuransi per peserta sekitar Rp 75 ribu. Manfaat perlindungan mencakup pengcoveran resiko meninggal biasa sebesar 100 persen dan meninggal karena kecelakaan sebesar 200 persen dari nilai manfaat asuransi perpeserta. "Perlindungan terhitung sejak berangkat dari rumah sampai kembali ke rumah atau maksimal 75 hari," ucapnya.

Srikandi berharap tidak ada lagi tambahan jamaah secara mendadak karena menyulitkan dalam perhitungan penetapan nilai manfaat dan lainnya. Meski begitu pihaknya belum bisa menentukan berapa besaran ideal premi untuk jamaah lansia itu. "Ini yang masih kita perlu bicarakan dengan pemerintah," kata dia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan pihaknya memahami resiko yang ditanggung perusahaan asuransi haji pada penyelenggaraan yang telah lalu. Pihaknya mengaku siap untuk mengkaji ulang demi kepentingan bersama dan perlindungan kepada jamaah. "Baik kita nanti kaji lagi," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (04/02).

Sebelumnya, Anggito mengatakan khusus untuk tahun ini secara perdana calon jamaah lansia yang sudah terdaftar pada Desember 2012 akan menjadi prioritas karena ada kloter khusus calon jamaah dengan usia mulai 83 tahun.

JAKARTA--Industri asuransi syariah peserta tender penanganan asuransi jamaah haji memohon agar ada harga premi khusus untuk kriteria jamaah lanjut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News