Atasi Kekurangan Guru, Pemerintah Didesak Lakukan Hal Ini
Senin, 24 Juli 2017 – 23:41 WIB
Keberadaan Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP) sebagai organisasi profesi juga diprotes PGRI.
PGRI justru merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI.
Tak hanya itu keberadaan PP 19/2017 ikut disoal PGRI. Bagi organisasi guru ini, pasal-pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Salah satunya tentang persyaratan Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru yang dibiayai negara. (esy/jpnn)
Pemerintah diminta bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak