Atasi Masalah Listrik, PLN-Pemprov Kaltim Bentuk Tim
Dari Swasta Hanya Jawa Pos Group yang Serius
Rabu, 11 November 2009 – 19:36 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemprov Kaltim sepakat membentuk tim khusus melalui surat keputusan bersama, untuk mengatasi persoalan listrik di Kalimantan Timur. Keputusan itu diambil Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, ketika menerima kunjungan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Kantor Pusat PLN di Jakarta, Rabu (11/11) siang tadi. Fahmi mencontohkan instansi dimaksud misalnya Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Departemen Keuangan. "Kalau kami, maunya cepat," tegas Fahmi. Dikatakannya pula, saat ini Kaltim dan Riau masuk dalam program percepatan penambahan pembangkit sesuai keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Fahmi menyebutkan, persoalan krisis listrik di tanah air, termasuk di Kaltim, umumnya disebabkan persoalan regulasi dan pendanaan. Karena itu, untuk mengatasi krisis listrik kadang perlu waktu bertahun-tahun. Dibuatnya surat keputusan bersama itu, untuk mempercepat proses penanganan dan koordinasi intensif antar-instansi. "Ini sekaligus sebagai upaya melakukan penataan birokrasi dan regulasi, sehingga semua hambatan dan kendala bisa dibicarakan intensif," sambungnya.
Baca Juga:
PLN mengaku juga ingin segera mengatasi persoalan krisis listrik di beberapa daerah. "Tapi kadang banyak hal menghambat, dari segi prosedur, hingga perlunya keterlibatan instansi terkait," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemprov Kaltim sepakat membentuk tim khusus melalui surat keputusan bersama, untuk mengatasi persoalan
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar