Mantan Anggota Dewan Kuasai Mobil Dinas
Rabu, 11 November 2009 – 01:30 WIB
Mantan Anggota Dewan Kuasai Mobil Dinas
LUBUKPAKAM - Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Deli Serdang menyurati sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Deli. Sebab, mereka yang tak lagi menjadi wakil rakyat itu masih tetap membawa kendaran dinas DPRD. Padahal, jelas-jelas hal itu tidak sesuai dengan ketentuaan.
Bagian Umum Sekwan Deli Serdang, Isryn ketika dikonfirmasi Selasa (10/11) menjelaskan, upaya menyurati para mantan pejabat yang pernah bertugas serta yang masih bertugas di DPRD bertujuan agar kendaran dinas bisa ditarik lagi. "Kendaran dinas anggota DPRD ini merupakan hasil LHP-BPK-RI, kemudian bupati menyurati sekwan, agar menertibkan kendaraan dinas yang dipinjam pakai mantan oknum anggota DPRD serta yang masih aktif," sebutnya.
Baca Juga:
Dalam surat Bupati Deli Serdang bernomor 024/30/2009 disebutkan agar siapa pun yang meminjam kendaran dinas, agar segera mengembalikannya. Oleh karenanya, tambah Isryn, pihaknya langsung menyurati para mantan anggota DPRD dan anggota DPRD yang masih menggunakan kendaraan dinas tersebut. Dengan upaya itu, katanya, ada empat orang mantan anggota DPRD telah memulangkan kendaran dinas.
"Saat ini baru empat kendaraan dinas yang sudah dipulangkan," katanya. Makanya, Sekwan tetap terus menyurati anggota DPRD agar upaya penertiban tetap berjalan lancar dan kendaraan dinas bisa digunakan untuk anggota DPRD periode 2009-2014.(btr/JPNN/ara)
LUBUKPAKAM - Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Deli Serdang menyurati sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Deli. Sebab, mereka yang tak lagi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara