Aturan Baru, Guru Wajib Berada di Sekolah 8 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, program ini wajib untuk seluruh guru, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta/yayasan yang telah menerima tunjangan profesi.
Kewajiban ini tidak mengikat pada jenjang kelas tertentu. ”Semua guru, dari SD sampai SMA,” ujarnya.
Selama ini, waktu guru di sekolah memang tidak semua menyentuh angka 8 jam. Lama sekolah siswa untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat pun tak sama.
Di jenjang SD, siswa dan guru bisa pulang lebih cepat. Biasanya, kegiatan belajar mengajar mulai dilakukan pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Karenanya, untuk melengkapi kewajiban 8 jam nanti, guru diberikan pilihan lain. Seperti, mengoreksi tugas siswa, pembinaan siswa di sekolah dan membuka sesi konsultasi dengan siswa.
Lalu, bagi sekolah yang masih memberlakukan double shift, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menghimbau agar nantinya kegiatan belajar mengajar bisa dijadikan satu di pagi hari.
Siswa yang seharusnya masuk siang bisa diberi bimbingan terlebih dahulu di luar kelas. Lalu, setelahnya bergantian dengan mereka yang menggunakan ruang kelas terlebih dahulu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya,
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024