Aturan Baru Malaysia untuk Warga Asing soal Salat di Masjid

jpnn.com, PUTRA JAYA - Pemerintah Malaysia mengizinkan warga negara asing melakukan sholat berjamaah di masjid per 1 September 2020 setelah sebelumnya dilarang selama sekitar tiga bulan terhitung 7 Juni 2020.
"Musyawarah khusus juga setuju untuk membenarkan warganegara asing untuk menjalankan ibadah solat berjamaah di masjid," ujar Menteri Senior Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Selasa.
Ismail mengatakan pihaknya berterima kasih kepada imam dan takmir masjid karena tegas dalam memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dipatuhi sepenuhnya.
"Namun begitu, terdapat keluhan orang banyak yang lupa membawa sejadah ke masjid dan dihalangi untuk menunaikan solat," katanya.
Setelah mendengar permohonan Datuk Seri Dr Zulkifli Al-Bakri, Menteri Di Jabatan Perdana Menteri (Agama) dan atas nasihat Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) musyawarah khusus setuju untuk tidak mewajibkan penggunaan sejadah di masjid.
"Namun begitu, penggunaan sejadah adalah dianjurkan dan pemakaian masker masih diwajibkan. Mereka perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan sebelum ini," katanya.
Ismail mengatakan musyawarah juga setuju untuk memperbolehkan pasangan dan anak yang bukan warganegara Malaysia yang tidak mempunyai visa jangka panjang untuk ke Malaysia.
"Namun begitu, mereka diwajibkan untuk memohon visa setibanya di Malaysia. Bagi Penduduk Tetap, mereka dibenarkan masuk ke Malaysia tanpa perlu membuat permohonan awal," katanya.
Pemerintah Malaysia akhirnya menerbitkan kebijakan baru soal salat di masjid bagi warga asing
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit