Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Kamis, 16 Mei 2013 – 22:43 WIB

Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Said mengakui UU Pemilu memang tidak mengatur hal ini secara tegas. Hanya saja KPU, menurutnya, dimungkinkan melakukan terobosan hukum dalam rangka perbaikan sistem pemilu.
"Contohnya KPU beberapa waktu lalu pernah melakukan pengaturan terkait Peraturan KPU soal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) baik untuk calon anggota DPR pusat maupun daerah," katanya.
Selain itu, KPU sebelumnya juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik dengan mempubliksikan nama-nama bakal caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014.
"Ini adalah terobosan baru yang dibuat KPU, walaupun UU tidak mengaturnya secara detail. Tapi kenapa hal yang sama tidak dilakukan terkait pengaturan dana kampanye?" tanyanya.
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur