Aturan Kantong Plastik Berbayar Digugat Sejumlah Advokat
Selasa, 19 April 2016 – 00:31 WIB
”Sehingga bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan objek perikatan jual-beli harus kausa halal,” katanya lagi.
Aqil juga mengatakan, surat edaran penerapan kantong plastik berbayar itu dinilai tidak berlaku secara umum pada seluruh pihak penjual. Aturan itu juga hanya mengikat toko-toko ritel saja dan tidak mengikat pada pedagang pasar tradisional.
Seperti pedagang kaki lima (PKL), pedagang di bidang makanan cepat saji, donat, fashion dan lainnya. ”Semakin tidak efektif aturan yang dikeluarkan itu,” ungkapnya juga. (ibl)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas