Aturan Kantong Plastik Berbayar Digugat Sejumlah Advokat

Aturan Kantong Plastik Berbayar Digugat Sejumlah Advokat
Belanja di minimarket. Foto ilustrasi dok.JPNN

”Tapi pengujiannya di daftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan. Diuji oleh hakim agung. Yang memutuskan nanti MA,” paparnya juga.

Selain itu, Aqil juga menyayangkan pernyataan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  yang mengusulkan kantung plastik berbayar ini diusulkan naik menjadi Rp 1.000 per kantung plastik.

”Saya kira dengan pernyataannya itu, Ketua YLKI tidak berpihak kepada konsumen tapi membela kepentingan pengusaha," ucapnya juga. 

Meski melakukan uji materiil, namun dirinya mengaku sangat peduli lingkungan. ”Kami setuju dan sepakat untuk menjaga lingkungan dari bahaya limbah kantung plastik. Tapi caranya tidak seperti ini,” paparbnya lagi. 

Lantaran dengan cara itu, menyuruh masyarakat membeli kantong plastik. ”Pastinya, masyarakat terbebani. Kebijakan itu malah menguntungkan pengusaha. Jadi masyarakat terbebani dan caranya itu yang tidak tepat,” ungkap lagi pria yang juga kuasa hukum MAA Associates ini. 

Dia juga memaparkan, ada 2 pokok masalah pengujian materiil. Pertama, apakah sah dan berlaku aturan mengenai kewajiban membeli suatu barang dikenai biaya kantong plastik. 

”Apakah aturan itu bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata yang menjamin adanya kewajiban penyerahan kebendaan oleh si penjual,” katanya juga. 

Kedua, apakah sah berlaku suatu benda kantong plastik yang dianggap mencemari lingkungan dijadikan objek yang diperjualbelikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News