AU dan MW Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Sakit, Edan!
Rabu, 19 Agustus 2020 – 18:34 WIB

Pengungkapan kasus penangkapan dua orang distributor ekstasi di salah satu Rumah Sakit Swasta AR Salemba oleh Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Di dalam ruang VVIP rumah sakit swasta kawasan Salemba yang ditempati oleh AU, polisi menemukan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya