Australia Tak Berhak Campuri Hukum Indonesia
Selasa, 11 November 2008 – 15:22 WIB

Australia Tak Berhak Campuri Hukum Indonesia
JAKARTA - Sikap Australia yang terkadang berlebihan dalam mengomentari sistim hukum di Indonesia membuat aparat penegak hukum di tanah air panas kuping. Terakhir, pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith yang mengharapkan eksekusi Amrozi cs adalah eksekusi mati terakhir di Indonesia justru membuat Kejaksaan Agung selaku eksekutor naik pitam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menegaskan kepada pemerintah Australia agar tidak terlalu mencampuri sistem hukum yang ada di Indonesia. "Selama hukuman mati masih menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia, selama itu pula hukuman mati akan tetap ada," tegas Jasman di Kejagung, Selasa (11/11).
Baca Juga:
Lebih lanjut Jasman mengatakan bahwa negara manapun tak bisa mengintervensi sistem hukum di Indonesia. Dikatakan pula, permintaan Australia agar Indonesia menghapuskan hukuman mati juga bukan fokus penting. "Negara manapun tidak bisa mencampuri sistem hukum yang dimiliki negara lain," tegasnya.
Sementara saat disinggung soal pernyataan Australia terkait dengan tiga warga negaranya yang akan dihukum mati karena kasus narkoba, Jasman mengaku belum mendapatkan data tentang itu. "Saya belum ada datanya. Masih ada di Jampidum," kilaahnya.(rie/JPNN)
JAKARTA - Sikap Australia yang terkadang berlebihan dalam mengomentari sistim hukum di Indonesia membuat aparat penegak hukum di tanah air panas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia