Australia Tak Berhak Campuri Hukum Indonesia
Selasa, 11 November 2008 – 15:22 WIB
JAKARTA - Sikap Australia yang terkadang berlebihan dalam mengomentari sistim hukum di Indonesia membuat aparat penegak hukum di tanah air panas kuping. Terakhir, pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith yang mengharapkan eksekusi Amrozi cs adalah eksekusi mati terakhir di Indonesia justru membuat Kejaksaan Agung selaku eksekutor naik pitam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menegaskan kepada pemerintah Australia agar tidak terlalu mencampuri sistem hukum yang ada di Indonesia. "Selama hukuman mati masih menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia, selama itu pula hukuman mati akan tetap ada," tegas Jasman di Kejagung, Selasa (11/11).
Baca Juga:
Lebih lanjut Jasman mengatakan bahwa negara manapun tak bisa mengintervensi sistem hukum di Indonesia. Dikatakan pula, permintaan Australia agar Indonesia menghapuskan hukuman mati juga bukan fokus penting. "Negara manapun tidak bisa mencampuri sistem hukum yang dimiliki negara lain," tegasnya.
Sementara saat disinggung soal pernyataan Australia terkait dengan tiga warga negaranya yang akan dihukum mati karena kasus narkoba, Jasman mengaku belum mendapatkan data tentang itu. "Saya belum ada datanya. Masih ada di Jampidum," kilaahnya.(rie/JPNN)
JAKARTA - Sikap Australia yang terkadang berlebihan dalam mengomentari sistim hukum di Indonesia membuat aparat penegak hukum di tanah air panas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia