Australia Tak Berhak Campuri Hukum Indonesia

Australia Tak Berhak Campuri Hukum Indonesia
Australia Tak Berhak Campuri Hukum Indonesia
JAKARTA - Sikap Australia yang terkadang berlebihan dalam mengomentari sistim hukum di Indonesia membuat aparat penegak hukum di tanah air panas kuping. Terakhir, pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith yang mengharapkan eksekusi Amrozi cs adalah eksekusi mati terakhir di Indonesia justru membuat Kejaksaan Agung selaku eksekutor naik pitam.

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menegaskan kepada pemerintah Australia agar tidak terlalu mencampuri sistem hukum yang ada di Indonesia. "Selama hukuman mati masih menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia, selama itu pula hukuman mati akan tetap ada," tegas Jasman di Kejagung, Selasa (11/11).

Lebih lanjut Jasman mengatakan bahwa negara manapun tak bisa mengintervensi sistem hukum di Indonesia. Dikatakan pula, permintaan Australia agar Indonesia menghapuskan hukuman mati juga bukan fokus penting. "Negara manapun tidak bisa mencampuri sistem hukum yang dimiliki negara lain," tegasnya.

Sementara saat disinggung soal pernyataan Australia terkait dengan tiga warga negaranya yang akan dihukum mati karena kasus narkoba, Jasman mengaku belum mendapatkan data tentang itu. "Saya belum ada datanya. Masih ada di Jampidum," kilaahnya.(rie/JPNN)

JAKARTA - Sikap Australia yang terkadang berlebihan dalam mengomentari sistim hukum di Indonesia membuat aparat penegak hukum di tanah air panas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News