Kejakgung Pertimbangkan Periksa Yusril
Selasa, 11 November 2008 – 15:11 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus membidik nama-nama yang dianggap tahu tentang proyek Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung berencana untuk memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dipersiksa sebagai saksi. Menurut Marwan, dari hasil penyidikan satuan khusus (Satsus) ternyata surat keputusan tentang program Sisminbakum justru tidak bermasalah. Penyimpangan yang terjadi, kata Marwan, justru pada pada pelaksanaan di bawah.
"Kita akan pelajari, bila perlu kita undang beliau (Yusril Ihza Mahendra) sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, di Jakarta, Selasa (11/11).
Baca Juga:
Dalam kasus ini, lanjut Marwan pihak Kejagung sudah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU). Sedangkan satu tersangka lagi, yakni, Zulkarnain Yunus tak ditahan Kejagung karena telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus alat pemindai jari (AFIS).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus membidik nama-nama yang dianggap tahu tentang proyek Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM. Dalam waktu dekat,
BERITA TERKAIT
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma