Autopsi Jenazah Brigadir J Bisa Dilakukan Tanpa Izin Keluarga, Begini Penjelasannya

Autopsi Jenazah Brigadir J Bisa Dilakukan Tanpa Izin Keluarga, Begini Penjelasannya
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

Perintah itu guna menandatangani sepucuk surat persetujuan sebelum kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Adik almarhum diperintah untuk menghadap Karoprovos. Setelah diperintah dan menunggu lama, kemudian diperintah pergi ke RS Polri Kramat Jati jam sepuluh malam," kata Kamaruddin, Kamis.

Setiba di RS Polri, Bripda LL tak membaca surat itu setelah mendengar sang kakak, Brigadir J, meninggal dunia.

"Setelah sampai di sana itu, diperintah untuk menandatangani kertas (tidak dibaca lagi, red) karena sudah mendengarkan abangnya meninggal, dia nurut saja," kata Kamaruddin. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

IPW menyebut autopsi jenazah Brigadir J tetap bisa dilakukan meski tidak ada izin orang tua atau keluarga.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News