Awal 2013 Honorer K1 Sudah Terima SK PNS

Awal 2013 Honorer K1 Sudah Terima SK PNS
Prof Dr Eko Prasojo. Foto: birokrasibersih.com
Alhamdulillah. Paling tidak ini jadi bukti kalau pemerintah memang serius bekerja dan memperhatikan para honorer tertinggal.


Lantas, kapan mereka diangkat jadi CPNS?

Insya Allah semuanya diangkat tahun ini. Apalagi anggarannya sudah disiapkan pemerintah. Namun, mekanismenya memang sekarang sedang dibahas pemerintah. Apakah honorer K1 yang sudah clear (4.517 honorer di 111 instansi pusat dan daerah) diangkat duluan atau dilakukan serentak, menunggu data honorer K1 yang diverifikasi dan validasi ulang. Anda tahu sendiri kan, banyak laporan pengaduan yang sedang ditelaah tim pusat. Otomatis, pemberkasan CPNS-nya menjadi tertunda. Sebab, syarat pemberkasan CPNS harus clear semuanya. Artinya kalau di satu instansi ada satu atau dua yang bermasalah, maka itu harus diselesaikan dulu. Memang, pengangkatan secara serentak ini akan membuat honorer yang sudah clear harus menunggu lama. Karena itu, sedang kami bahas yang sudah clear saja dulu yang diproses pemberkasannya sekitar Agustus-September. Setelah itu honorer K1 yang bermasalah. Tapi semuanya diangkat tahun ini dengan kuota yang kita siapkan maksimal 72 ribu.


Jika diangkat tahun ini, tahun depan bisa terima SK dong Pak?

Iya, sama seperti pengangkatan CPNS dari pelamar umur. Jadi begitu data verifikasi validasi (verval) sudah clear (hasil uji publik), honorer akan masuk ke tahap pemberkasan. Di sini datanya akan diverifikasi lagi oleh Badan Kepegawaian Negara untuk penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai). Jika dalam pemberkasan ini ditemukan (atau ada laporan) data yang tidak benar, si CPNS bisa dianulir. Kalau datanya sudah benar, awal 2013, mereka sudah bisa mendapatkan NIP.


Bagaimana dengan honorer K2?

Di dalam PP 56 Tahun 2012, aturannya sudah sangat jelas. Di mana honorer K2 akan diangkat CPNS sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai 2014. Pengangkatannya dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Pelaksanaannya dilakukan serentak mulai 2013 dan hanya satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium PTN. Untuk penentuan kelulusan bagi honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan Menpan-RB, Mendikbud, dan konsorsium PTN.


Bagaimana mekanisme pengumuman kelulusan ujian tertulisnya?

RASA gembira yang membuncah, disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News