Awal yang Baik Bagi Perbankan
Hikmah Dibalik Skandal Century
Kamis, 04 Maret 2010 – 16:42 WIB
Awal yang Baik Bagi Perbankan
JAKARTA– Pengamat ekonomi dari ECONIT, DR Hendri Saparini mengatakan banyak sekali temuan fakta dan informasi yang diperoleh Pansus Century yang menggambarkan lemahnya pengawasan perbankan dan penanganan bank bermasalah di Indonesia. Temuan fakta dan informasi ini harusnya bisa menjadi hikmah dan menjadi awal yang baik bagi penataan perbankan di negeri ini. Dijelaskan Saparini, saat ini sudah sangat banyak pengelolaan kebijakan ekonomi yang mengarah pada ketidaktaatan hukum. Pembatalan sebagian atau keseluruhan pasal oleh Mahkamah Konstitusi atas berbagai Undang-undang dalam pengelolaan eknomi menjadi bukti. Saparini mencontohkan bahwa UU Kelistrikan telah dibatalkan, UU Migas dan Penanaman Modal juga telah dibatalkan sebagian oleh MK, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
"Mudah-madahan kasus bank Century menjadi awal yang baik untuk menata kembali regulasi dan bangunan aturan perundangan di sektor perbankan," kata Hendri Saparini dalam seminar 'Bedah Kasus Bank Century dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Pasca Keputusan Paripurna DPR RI' di Gedung Nusantara V, Kamis (4/3).
Baca Juga:
Hendri Saparini juga meminta agar pengalaman pahit dalam penanganan Skandal Bank Century menjadi penyadaran bagi para pengambil kebijakan publik bahwa kebijakan mereka dapat dievaluasi dan dipidanakan bila terindikasi merugikan negara.
Baca Juga:
JAKARTA– Pengamat ekonomi dari ECONIT, DR Hendri Saparini mengatakan banyak sekali temuan fakta dan informasi yang diperoleh Pansus Century
BERITA TERKAIT
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi