Awalnya Hendak Menjerat Ayam, 2 Pemuda Malah Mencuri Traktor Tangan

Awalnya Hendak Menjerat Ayam, 2 Pemuda Malah Mencuri Traktor Tangan
Polres Kendari saat merilis kasus penangkapan pencuri mesin traktor kelompok tani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/8/2021). ANTARA/Harianto

Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental.

Traktor tangan itu kemudian dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp 9 juta. 

"Akumulasi kerugian materiel dari satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp 15 juta," ujar Bahtiar.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn) 

 

2 pemuda melakukan pencurian traktor tangan milik kelompok tani di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku awalnya berniat untuk memasang jerat ayam. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News