Awalnya Hendak Menjerat Ayam, 2 Pemuda Malah Mencuri Traktor Tangan
Selasa, 31 Agustus 2021 – 12:52 WIB
Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental.
Traktor tangan itu kemudian dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp 9 juta.
"Akumulasi kerugian materiel dari satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp 15 juta," ujar Bahtiar.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
2 pemuda melakukan pencurian traktor tangan milik kelompok tani di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku awalnya berniat untuk memasang jerat ayam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman