Awas! Satgas Pilkada KPK Incar Penyelenggara Negara

Awas! Satgas Pilkada KPK Incar Penyelenggara Negara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk satuan tugas (satgas) yang memantau penyelenggara negara jelang Pilkada Serentak 2018. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut peran satgas pilkada bentukan lembaga antirasuah itu sangat terbatas.

"KPK juga buat satgas, tapi kami menyadari peran kami sangat terbatas," kata Agus  saat rapat konsultasi pimpinan DPR dengan KPK, pemerrintah, KPU, Bawaslu, Kejaksaan Agung, Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

Agus menjelaskan, KPK hanya bisa melakukan tindakan kepada penyelenggara negara. Selain itu, KPK bergerak jika ada unsur kerugian negara.

Lebih lanjut Agus menuturkan, pimpinan KPK juga sudah  berbicara dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, Jenderal Tito juga menyampaikan keprihatinannya mengenai sistem pemilu yang boros sehingga bisa menyebabkan money politics.

Polri pun meminta agar ada penegakan hukum supaya memberikan efek jera. "Mudah-mudahan ke depan seperti saran Kapolri, sistem penyelenggaran pemilu yang boros dan menyebabkan politik uang bisa dikaji lagi," ujar Agus.(boyjpnn)

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk satuan tugas (satgas) yang memantau penyelenggara negara jelang Pilkada Serentak 2018.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News