Awasi Proses Penegakan Hukum

Awasi Proses Penegakan Hukum
Awasi Proses Penegakan Hukum
JAKARTA - Komisi III DPR RI membentuk subbidang legislasi dan pengawasan penegakan hukum. Ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita ingin tahu apakah ada deviasi-deviasi yang bertentangan dengan fungsi dan kewenangan mereka dalam penegakan hukum yang dilakukan," kata Ketua Komisi III DPR RI Tri Media usai rapat dengan KPK di gedung DPR RI tadi siang. Rapat yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri Ketua KPK Antasari Azhar dan beberapa pejabat di KPK.

Tri Media mengatakan, dalam setiap rapat dengar pendapat untuk menjaring aspirasi masyarakat, pihaknya kerap menerima keluhan terhadap proses penegakan hukum yang terjadi. "Karena itu kita berupaya mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan," tukasnya.

Dikatakan, dalam proses pengawalan itu, aparat penegak hukum tidak boleh menjalankan tugas yang kewenangannya melebihi apa yang dimungkinkan oleh undang-undang. Namun DPR tetap memberikan penguatan. Artinya, sepanjang berada dalam koridor yang ditentukan, maka tidak ada satu pihakpun yang boleh menghalangi kerja aparat hukum.

"Tidak menutup kemungkinan penguatan itu kita lakukan melalui undang-undang," katanya.

Dengan pengawasan yang dilakukan, terus Tri Media, tidak menutup kemungkinan akan ada gabungan lembaga penegak hukum dalam menangani sebuah kasus. Ini dilakukan bila institusi penegak hukum masih mengeluarkan argumentasi normatif.

"Misalnya soal Lapindo. Masih terjadi saling lempar tanggung jawab antara kepolisian dan kejaksaan," katanya. (ais/jpnn)

JAKARTA - Komisi III DPR RI membentuk subbidang legislasi dan pengawasan penegakan hukum. Ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News