Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
Kamis, 30 Januari 2020 – 03:23 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
"Pelaku kami kenakan UU tentang periindungan anak Pasal 80 ayat 3 jo pasal 80 ayat (4) ancaman hukuman Makslmal 15 dan paling lama 20 tahun," terang Kapolres saat pres rilis.
Selain itu, informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku setelah bercerai dengan istrinya hidup di hutan bersama dua anaknya RK dan KA. Selama hidup di hutan tersebut, anaknya RK, 13, disetubuhi hinggal melahirkan tiga anak sekaligus cucu dan dibunuh oleh pelaku.
BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib
Selain itu, pelaku juga pernah membunuh anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun dari mantan istrinya, sebelum bercerai.(dad/uni)
Seorang ayah bejat berinisial RM, 43, yang menghamili anak kandungnya di Kecamatan Laung Tuhup, Kalimantan Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban