Ayah Perkosa Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis

Ayah Perkosa Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku segera disidang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kajari Mulyadi menerangkan perbuatan a susila AF kepada putrinya itu dilakukan sejak 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016.

Perbuatan bejat pelaku pun terbongkar, setelah korban melahirkan di RSUD Kudungga, namun tiba-tiba bersama pelaku langsung pergi meninggal anak hasil hubungan tersebut.

“Perbuatan AF kepada korban terjadi di Kampung Kajang Sangatta Selatan. Sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang Kajari.

Sebelumnya, AF mengaku selama ini tinggal di Palaran Samarinda. Namun semenjak becerai dengan istri, dia pindah tinggal di Kampung Kajang Sangatta Selatan bersama korban.

"Waktu itu mabuk. Lalu langsung saya gituin,” aku AF seraya menambahkan usia anaknya saat itu masih 13 tahun.

AF yang mengaku mempunyai 4 orang anak dan korban sebagai anak tertua, mengakui saat menggauli anak tertuanya dalam keadaan mabuk dan tak sadar. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak empat kali.

"Yang ketiga sudah mentruasi dan yang keempat itulah dia hamil,” cerita AF. (aj)



Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News