Ayah Predator, 2 Anak Kandungnya Digarap

Ayah Predator, 2 Anak Kandungnya Digarap
DIAMANKAN LAGI: Pelaku Hr saat berada di kantor Polres Tarakan. FOTO: SEPTIAN/RADAR TARAKAN/JPNN

Saat ditanya, salah satu anak mengaku melihat HR mencabuli Bunga di depan dua saudara yang lain.

Denny menambahkan, HR melakukan perbuatan asusila saat Bunga meminta uang jajan.

“Kakak korban yang dicabuli ini cerita ke mamanya. Habis cabuli anaknya, pelaku langsung pergi dan anaknya menangis semua sampai mama kandungnya pulang,” beber Denny.

Denny menambahkan, HR dijerat Pasal 82 ayat 1 junto 76 e UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun.

“Karena korbannya adalah anak kandung, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari maksimal hukumannya,” tegas Denny. (sep/zia)



Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News