Ayah Tega Aniaya Anak Kandung Demi Memeras Istri untuk Modal Judi

"Jadi, sempat diviralkan di Facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya (ibu korban)," kata dia.
Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan.
Artinya, ia menegaskan, pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.
Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.
"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.
Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban.
Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.
Kelakuan pengangguran AF ini tidak patut ditiru. Tega menganiaya anak kandung, merekam di video dan diberikan ke istrinya yang tengah jadi PMI di Singapura. Modusnya, biar dapat duit untuk modal judi.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya