Ayah Tega Aniaya Anak Kandung Demi Memeras Istri untuk Modal Judi
Senin, 25 Januari 2021 – 14:03 WIB
Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online.
Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.
Akibat perbuatannya, kini AF dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 15 juta," pungkas Heri. (antara/jpnn)
Kelakuan pengangguran AF ini tidak patut ditiru. Tega menganiaya anak kandung, merekam di video dan diberikan ke istrinya yang tengah jadi PMI di Singapura. Modusnya, biar dapat duit untuk modal judi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Perhatikan! Gim Daring Berbeda dengan Judi Online
- Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Meningkatkan Patroli Siber
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta