Ayah Tega Aniaya Anak Kandung Demi Memeras Istri untuk Modal Judi
Senin, 25 Januari 2021 – 14:03 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (25/1/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online.
Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.
Akibat perbuatannya, kini AF dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 15 juta," pungkas Heri. (antara/jpnn)
Kelakuan pengangguran AF ini tidak patut ditiru. Tega menganiaya anak kandung, merekam di video dan diberikan ke istrinya yang tengah jadi PMI di Singapura. Modusnya, biar dapat duit untuk modal judi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya