Ayam Geprek yang Dibawa HYT Bikin Curiga Petugas Lapas, Ternyata Isinya

Ayam Geprek yang Dibawa HYT Bikin Curiga Petugas Lapas, Ternyata Isinya
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HYT (27) warga Lamongan yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Narkoba tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus ayam geprek pesanan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim

Adapun pengagalan upaya penyelundupan narkotika dalam lapas melalui ayam geprek tersebut terungkap saat petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan. 

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan.

Petugas sudah curiga dengan gerak-gerik HYT saat pemeriksaan. 

HYT terlihat gelisah saat petugas membuka tiga paket makanan yang dibungkus "styrofoam" itu. 

"Petugas makin curiga ketika melihat ayam geprek ada ukurannya yang lebih besar, seperti ada yang mengganjal," ucapnya.

Benar saja, ternyata dalam bungkusan pertama, petugas berhasil menemukan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek. 

Ukurannya sebesar ibu jari orang dewasa.

Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain, dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 1 gram. 

Seorang wanita berinisial HYT nekat melakukan perbuatan terlarang demi pacarnya yang sedang menjalani masa pidana di penjara atau Lapas Madiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News