Azis Syamsuddin yang Dijemput Paksa Sebelumnya Sudah Diingatkan KPK

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Sebelum dijemput paksa, KPK menerima surat dari Azis yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang isolasi mandiri.
Terkait penyidikan dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, KPK belum memerinci konstruksi kasus tersebut.
Namun demikian, Azis Syamsuddin yang anggota DPR RI Dapil II Lampung dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Nama Azis sebelumnya masuk dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis Syamsuddin selaku wakil ketua DPR RI bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua KPK Firli Bahuri mengucap alhamdulillah soal penyidiknya telah menemukan Azis Syamsuddin yang dijemput paksa, Jumat (24/9) malam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas