B Tolak Bayar Utang dan Begituan dengan IM, Terjadilah..
Senin, 26 April 2021 – 22:36 WIB

Ilustrasi Police Line. Foto: antaranews.com
Jenazah ditemukan pegawai PPSU pada 23 April 2021 lalu. Adapun IM kini sudah ditangkap polisi, tidak lama usai jenazah korban ditemukan.
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial IM (28), pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah rumah tak berpenghuni, Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan