B Tolak Bayar Utang dan Begituan dengan IM, Terjadilah..

B Tolak Bayar Utang dan Begituan dengan IM, Terjadilah..
Ilustrasi Police Line. Foto: antaranews.com

Jenazah ditemukan pegawai PPSU pada 23 April 2021 lalu. Adapun IM kini sudah ditangkap polisi, tidak lama usai jenazah korban ditemukan.

Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(cr1/jpnn)


Polisi menangkap pria berinisial IM (28), pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah rumah tak berpenghuni, Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News