Ba'asyir Siapkan Tangkisan Atas Dakwaan Jaksa

Ba'asyir Siapkan Tangkisan Atas Dakwaan Jaksa
Ba'asyir Siapkan Tangkisan Atas Dakwaan Jaksa
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Ust Abu bakar Ba'asyir akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2) mendatang. Dalam sidang itu majelis mengagendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan dari terdakwa atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Senin (14/2).

Anggota Tim Pengacara Ba"asyir, Achmad Michdan,mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun eksepsi itu. Namun tak hanya dibuat oleh tim pengacara, Ba"asyir sendiri juga menyusun eksepsi guna mementahkan dakwaan yang disampaikan JPU.

"Oleh karena itu, kami memberikan saran pada ustad untuk menyiapkan eksepsi tentang dakwaan yang disangkakan pada beliau. Saya sudah meminta beliau mempelajari dakwaan," ujar Michdan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/2) siang.

Keinginan Ba"asyir untuk membuat eksepsi itu mengingat Pondok Pesanteen Al Mukmin, Ngruki, Solo itu, itu didakwa terlibat dalam aksi terorisme dan pendanaan pelatihan militer di pedalaman Aceh. Selain itu, dakwaan juga dianggap kabur karena tak secara rinci mengungkap peran Ba"asyir.

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Ust Abu bakar Ba'asyir akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News