Baca Pledoi, Hotasi Merasa Dikriminalisasi
Minta Dibebaskan Karena Hanya Korban
Selasa, 22 Januari 2013 – 20:40 WIB
Karenanya Hotasi justru mengungkapkan keheranannya karena upaya pengejaran uang MNA malah dihentikan. Sebab jika kejaksaan konsisten menganggap uang USD 1 juta yang diselewengkan petinggi TALG itu sebagai uang negara, maka pengejaran harusnya dilanjutkan.
Terlebih lagi, pengadilan District Court of Columbia di AS sudah mengabulkan gugatan MNA ke TALG sehingga Alan Messner dan Jon Cooper diharuskan mengembalikan uang security deposit milik maskapai BUMN itu. Bahkan Hotasi menyodorkan solusi lain untuk menarik uang MNA.
"Masih ada alternatif lain dengan menggunakan debt collector yang dapat dibayarkan dengan biaya jasa yang kecil dengan insentif persentase penagihan. Secara legal, Merpati memiliki hak atas uang USD 1 juta terhadap Alan Messner dan USD 980 ribu kepada Jon Cooper. Berapa pun yang masih dapat tertagih masih bernilai bagi Merpati," tegasnya.
Ditambahkannya pula, Kejakgung sebagai pengacara negara sudah seharusnya melakukan upaya pengembalian dengan melakukan pengejaran ke Alan Messner dan Jon Cooper. Termasuk, melakukan upaya dengan memidanakan keduanya. "Pengajuan gugatan pidana tidak membutuhkan biaya sebesar perkara perdata," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel
- Presiden Jokowi Akan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia