Badrodin Haiti Bicara Mengenai UU Cipta Kerja, Begini Katanya

Badrodin Haiti Bicara Mengenai UU Cipta Kerja, Begini Katanya
Badrodin Haiti. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti bicara mengenai UU Cipta Kerja dan mengaitkannya dengan masalah pungutan liar (pungli) di beberapa daerah yang masih kerap terjadi.

Bagi kalangan pengusaha, praktik pungutan liar menjadi salah satu yang membuat iklim investasi di Indonesia tidak menarik bagi kalangan investor.

Namun, dengan munculnya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut bisa secara langsung memangkas perizinan yang banyak dan memutus pungli yang kerap terjadi.

Melalui aturan maupun izin yang dipermudah di UU Cipta Kerja, para oknum pejabat ‘nakal’ pun tak bisa lagi bermain-main dengn mempersulit perizinan.

“Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah masih banyak hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” kata Badrodin Haiti.

Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Waskita ini tak memungkiri, praktik pungli memang masih kerap terjadi, baik itu oknum yang berada di daerah maupun di pusat. Aparat kepolisianpun masih perlu melakukan pengawalan secara ketat.

“Hambatan di lapangan, khususnya masih ada penyimpangan oknum pejabat yang mempersulit perijinan untuk kepentingan pribadi. Selama ini ada Satgas Siber Pungli, masih bisa melakukan pengawalan. Jangan sampai UU Cipta kerja berlaku, masih terjadi hambatan dan pungli seperti itu,” serunya.

Badrodin mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja ini akan meminimalisir terjadinya praktik kotor yang kerap menguntungkan individu. Hal tersebut, yang membuat para investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti bicara mengenai UU Cipta Kerja dan mengaitkannya dengan masalah pungutan liar (pungli) di beberapa daerah yang masih kerap terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News