Bagaimana Nasib 75 Pegawai KPK Gagal Tes Wawasan Kebangsaan?

Bagaimana Nasib 75 Pegawai KPK Gagal Tes Wawasan Kebangsaan?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini belum ada keputusan yang jelas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai nasib 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pimpinan KPK menyatakan pihaknya tidak melempar tanggung jawab mengenai 75 pegawainya tersebut.

"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugasnya di bidang aparatur sipil negara," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang diterima, Minggu (9/5).

Sebelumnya, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.

"Dalam konferensi pers (5 Mei 2021) kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan dan BKN, baik yang MS (memenuhi syarat) bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) bagaimana lebih lanjutnya," ujar Ghufron.

Lebih lanjut, ia mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengurus kepegawaian secara otonom, berbeda dengan ASN.

"Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom, kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN, sehingga secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan dan BKN," ujarnya pula.

Sebelumnya, beredar potongan surat ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal yang menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Belum ada keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News