Bagi yang Kenal AR, Siap-siap Saja, AKBP Meilki Sudah Bergerak
Rabu, 04 Agustus 2021 – 00:25 WIB
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan tersangka untuk bisa mengungkap bandar di atasnya," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)
Polisi melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, hingga akhirnya bisa diringkus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?