Bagi yang Kenal AR, Siap-siap Saja, AKBP Meilki Sudah Bergerak

Bagi yang Kenal AR, Siap-siap Saja, AKBP Meilki Sudah Bergerak
Tersangka AR ditangkap dengan barang bukti 105,41 gram sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih melakukan pengembangan jaringan tersangka untuk bisa mengungkap bandar di atasnya," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)

Polisi melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, hingga akhirnya bisa diringkus.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News