Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI

Keputusan atau kebijakan tersebut dilakukan untuk menjawab keraguan sebagian masyarakat terhadap netralitas Polri
Alhasil, dalam penerapannya hal ini memang kemudian diterapkan dalam beberapa perkara.
Penerapan penundaan ini pernah diterapkan oleh Polda Jateng dalam kasus penganiayaan oleh eks-Ketua parpol Gerindra di Semarang terhadap kader PDIP yang dihentikan sementara.
Demikian pula dilakukan oleh Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.
Kebijakan ini merupakan jalan untuk menjamin netralitas dan independensi sistem penegakan hukum.
Akan tetapi, tidak demikian dalam proses hukum yang dialami calon Bupati Batubara H. Zahir, dalam masa tahapan Pilkada Serentak 2024 ini.
Proses ini justru “melanggar komitmen Polri dalam menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum” sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau Instruksi Kapolri.
Hal ini karena tindakannya telah merugikan calon dan menguntungkan calon lainnya.
Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi