Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Praktisi HAKI Angkat Suara

Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Praktisi HAKI Angkat Suara
Citayam Fashion Week di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: Andika Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Hendra Setiawan Boen buka suara soal polemik Baim Wong dan Indigo mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI).

Hendra mengatakan secara hukum siapa pun boleh mendaftarkan merek ke DJKI.

“Namun, pendaftaran merek mereka belum tentu diterima karena DJKI masih akan memeriksa dan masyarakat juga boleh mengajukan keberatan. Kalaupun berhasil terdaftar, masyarakat yang tidak menerima boleh mengajukan pembatalan ke pengadilan niaga," dia mengatakan dalam siaran pers, Senin (25/7).

Selain persoalan hukum, masih ada norma etika dan kepantasan dalam bermasyarakat.

"Apakah pantas dan etis Citayam Fashion Week yang lahir sebagai perwujudan ruang ekspresi masyarakat kemudian hendak diklaim oleh satu pihak?” imbuh Hendra.

Menurut dia, dalam HAKI ada yang dinamakan hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral ialah hak penemu atau pencipta untuk disebut dalam sertifikat HAKI, sedangkan hak ekonomi ialah hak pemegang HAKI untuk mengeksploitasi HAKI terdaftar secara ekonomi.

Apabila Citayam Fashion Week berhasil terdaftar atas nama perusahaan Baim Wong atau Indigo, secara hukum mereka akan memegang hak moral dan hak ekonomi atas Citayam Fashion Week.

Baim Wong dan Indigo pengin mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News