Bajak Email Perusahaan Tiongkok, Sindikat Penipu Terima Transfer Rp 56 M dari Italia

Althea pun melapor ke kepolisian di negerinya. Interpol Italia lantas memberikan informasi ke Interpol Indonesia soal tindak pidana penipuan tersebut.
Selanjutnya Interpol Indonesia meneruskan informasi itu ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dari hasil penelusuran, Bareskrim mengendus adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus business email compromise (BTC) terhadap Althea.
"Dari kerja sama Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, dan bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kami berhasil menangkap pelaku,” sebut Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan, anak buahnya menangkap tiga pelaku di lokasi terpisah, yakni Jakarta, Padang, dan Bogor. “Kemudian, kami juga mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening Bank Syariah Mandiri senilai Rp 56 miliar," tambah Sigit.
Namun, sampai saat ini Bareskrim belum bisa menangkap Dima. Kini WNA yang diduga dari negara di Afrika itu berstatus buron.
Sementara pelaku yang sudah ditangkap telah menyandang status tersangka. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Di antaranya ialah Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen). Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE.
Tim Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat penipuan internasional yang beraksi di Indonesia.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa