Bajak Email Perusahaan Tiongkok, Sindikat Penipu Terima Transfer Rp 56 M dari Italia

Bajak Email Perusahaan Tiongkok, Sindikat Penipu Terima Transfer Rp 56 M dari Italia
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jerat lain yang dipakai polisi ialah UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa rekening penampung dengan saldo  Rp 56.101.437.451, dua unit mobil, aset tanah, dan bangunan di Banten dan Sumatera.(cuy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tim Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat penipuan internasional yang beraksi di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News