Bajak Email Perusahaan Tiongkok, Sindikat Penipu Terima Transfer Rp 56 M dari Italia
Senin, 07 September 2020 – 19:01 WIB
Jerat lain yang dipakai polisi ialah UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa rekening penampung dengan saldo Rp 56.101.437.451, dua unit mobil, aset tanah, dan bangunan di Banten dan Sumatera.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat penipuan internasional yang beraksi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar