Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK
Komisi III Diminta Tarik Draf
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:04 WIB
JAKARTA - Upaya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU) KPK tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sebab, Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan, tidak ada pembahasan draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, dalam pertemuan panja baleg terkait revisi UU KPK, para anggota baleg sibuk memperdebatkan cara mengembalikan draf tersebut ke Komisi III DPR.
"Seyogianya (komisi III, Red) melakukan harmonisasi yang betul-betul karena jelas ada pelanggaran undang-undang," ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Subyakto dalam rapat panja di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (3/10).
Menurut Yakto, sapaan Subyakto, revisi UU 30/2002 memiliki sejumlah kelemahan. Draf yang diajukan Komisi III DPR itu menghapus fungsi penuntutan. Sementara aturan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur fungsi penuntutan KPK. "Pengusul harus memberikan penjelasan lebih dahulu karena UU 31/1999 adalah lex specialis," ujarnya.
Anggota baleg dari Fraksi PKS Indra mengusulkan agar baleg menolak revisi UU KPK. Menurut dia, tugas baleg tidak hanya menjadi tukang stempel yang melanjutkan usul draf RUU untuk disampaikan ke rapat badan musyawarah (bamus). Ada masalah besar dari ketentuan draf revisi UU KPK yang diajukan komisi III tersebut. "Ini masalah buat PKS. Karena UU 31/1999 adalah konsensus bahwa korupsi adalah extraordinary crime," tegasnya.
JAKARTA - Upaya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU) KPK tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sebab, Badan Legislasi (Baleg)
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?