Bamsoet Ingatkan Advokat Menjaga Integritas dan Profesionalisme
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Dewan Pengacara Nasional Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan berdasarkan indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara.
Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana.
Ia menambahkan merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen.
Menurutnya, hal ini menunjukkan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan.
“Dalam kaitan ini, advokat mempunyai andil, kontribusi, sekaligus tanggungjawab kolektif untuk meningkatkan citra penegakan hukum di Indonesia," ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada anggota Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI), secara virtual di Jakarta, Jumat (26/2).
Ketua ke-20 DPR RI ini mengapresiasi kesuksesan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan DPNI.
Dari sekitar 1.100 pendaftar, sekitar 650 orang lolos mengikuti ujian secara daring.
Meskipun DPNI baru dideklarasikan pada 30 November 2020, terbukti bahwa usia muda tidak menjadi kendala bagi DPNI untuk menunjukkan kerja nyata.
Bamsoet menambahkan banyaknya advokat yang lulus menjalani ujian profesi harus disambut hangat. Mengingat hingga saat ini jumlah profesi advokat di Indonesia masih terbatas.
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin